Lembar visum SPPD (halaman belakang) adalah bukti sah bahwa pelaksana tugas benar-benar hadir secara fisik di instansi atau wilayah tujuan tugas kedinasan.
1. Siapa yang Berwenang Menandatangani Visum di Lokasi Tujuan?
Pejabat yang berwenang membubuhkan pengesahan visum antara lain:
- Kepala instansi / dinas / badan yang dikunjungi di daerah penugasan.
- Sekretaris dinas, Kepala Bagian Umum, atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada satuan kerja tujuan.
- Camat, Lurah, atau Kepala Desa setempat apabila penugasan lapangan berada di kawasan terpencil/pedesaan tanpa kantor dinas teknis.
- Pengelola sentra bisnis/pelabuhan/pasar ikan resmi jika tugas berhubungan dengan peninjauan fasilitas teknis.
2. Hal Kritis yang Sering Diperiksa Auditor
- Sinkronisasi Tanggal Tiba dan Berangkat: Tanggal yang tercatat pada kolom visum kedatangan dan kepulangan harus cocok persis dengan tiket pesawat/kereta api.
- Keaslian Stempel: Stempel harus menggunakan tinta stempel basah asli dengan identitas satuan kerja yang jelas, bukan hasil fotokopi hitam putih atau hasil scan tempel digital.