Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia berfungsi sebagai batas tertinggi (*ceiling price*) atau estimasi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran belanja negara.
1. Struktur Komponen Pembiayaan Perjalanan Dinas Jabatan
Dalam pertanggungjawaban dinas berdasar PMK, biaya perjalanan dinas terdiri dari:
- Uang Harian: Meliputi uang makan, uang saku dinas, dan uang transport lokal di tempat kedudukan tujuan. Besarannya berbeda-beda antar provinsi di Indonesia.
- Biaya Transportasi: Meliputi tiket pesawat kelas ekonomi, kereta api eksekutif, kapal laut, atau sewa kendaraan resmi sesuai aturan tingkat jabatan pelaksana.
- Biaya Penginapan (Hotel): Diberikan sesuai tarif riil (*at cost*) berdasar bukti invoice resmi hotel, dengan pagu maksimal sesuai eselon/golongan pegawai.
- Uang Representasi: Khusus diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II.
2. Ketentuan Menginap Tanpa Bukti Hotel (30% Penginapan)
Apabila pelaksana tugas tidak menginap di hotel (misalnya menginap di rumah dinas, mess, atau rumah kerabat), pelaksana berhak memperoleh kompensasi sebesar 30% dari tarif penginapan standar di kota tersebut yang dibayarkan secara lumpsum melalui Daftar Pengeluaran Riil.
3. Tips Perhitungan Cepat & Akurat di SMART SPJ
Aplikasi SMART SPJ telah mengintegrasikan modul kwitansi otomatis yang menghitung durasi hari tugas dan mengalikan nominal secara otomatis, sehingga mencegah kekeliruan perkalian hari atau salah menentukan pagu anggaran provinsi tujuan.